Kejahatan membunuh secara sengaja termasuk kejahatan yang paling berat yang dapat menggoyahkan stabilitas keamanan. Perbuatan ini termasuk perbuatan terkutuk yang akan mendapat peradilan dari Allah di hari kiamat.
Rasulullah bersabda :
ان اول ما يحكم بين العباد فى الدماء
(رواه البخارى ومسلم والنسائى وبن ماجه والترمذى
“Kasus yang pertama diadili di hadapan Allah pada hari kiamat ialah
masalah darah (pembunuhan)”( Hadits riwayat Bukhari, Muslim, An-Nasai,
Ibnu Majah dan Turmudzi).
Islam menganggap dosa besar orang yang mencabut nyawa orang lain. oleh karena itu, Islam memberikan perumpamaan, bahwa membunuh seseorang berarti membunuh seluruh umat manusia.
Untuk itu Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya”. (QS. 5 : 32).
Ayat tersebut mengandung suatu pandangan perikemanusiaan yang telah
disyari’atkan oleh Allah, dan tak ada satu filsafat apapun yang mampu
menandingi kebijaksanaan-Nya. Membunuh jiwa seseorang tanpa hak, dan tanpa memandang agama apa yang dianutnya atau aliran apa yang disukainya, sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia. Dan menghidupkan satu orang dalam pengertian
menyelamatkan nyawanya dari bahaya yang mengancam dirinya, seperti
bahaya kebakaran, bahaya tenggelam, bahaya kelaparan dan bahaya sakit,
maka seolah-olah menyelamatkan seluruh manusia.
Pengertian ayat tersebut, secara tidak langsung menganjurkan kepada para
dokter agar dokter lebih banyak melakukan pengorbanan demi
menyelamatkan jiwa orang lain. juga memacu para dokter agar lebih giat
melakukan penyelidikan ilmiah, serta mengingatkan bahwa tugas yang
mereka pikul itu sangat mulia.
Pengertian Islam terhadap jiwa manusia ini, memacu pada pemeluknya untuk
menghormati kehidupan manusia, dan tidak diperkenankan melukai atau
menyakiti orang lain.
Islam menjelaskan bahwa membunuh orang lain tanpa hak termasuk perbuatan dosa besar. Bagi pelakunya berhak menghuni neraka untuk selama-lamanya.
Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an sehubungan dengan masalah membunuh jiwa ini :
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,
dan tidak berzina, barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina”. (QS. 25 : 68 – 69).
إجتنبوا السبع الموبقات وعدد منها قتل النفس التى حرم الله الا بالحق
(رواه البخار و مسلم
Rasulullah bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh hal yang merusak”. Kemudian
Rasulullah menghitungnya satu per satu, dan salah satu diantaranya
ialah : “Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak bertanggungjawab terhadap tindakan orang yang menganiaya
orang-orang saleh dan orang-orang yang tak bersalah, sekalipun orang
tersebut bukan pemeluk agama Islam.
Untuk itu, Rasulullah SAW bersabda :
من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة, وان ريحها يوجد من مسيرة أربعين عاما (رواه البخارى
“Barangsiapa yang membunuh kafir
dzimmy, ia takkan cium baunya surga, sedangkan bau surga itu bisa
tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun”( Hadits riwayat
Bukhari).
Kafir dzimmy ialah pengikut agama lain yang telah berjanji akan hidup berdampingan dengan kaum muslimin saling bantu membantu
dengan mereka. Orang-orang Yahudi dan orang-orang yang masehi yang
hidup di negara kaum muslimin, mereka dinamakan ahli dzimmah. Mereka itu
berada dalam tanggungan Allah dan Rasul-Nya; tidak boleh dianiaya dan
kita harus melindungi mereka selagi menempati perjanjiannya dengan kaum
muslimin.
Rasulullah bersabda menjelaskan dosa orang yang menganiaya kafir dzimmy :
من قتل قتيلا من أهل الذمة لم يرح رائحة الجنة وان ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاما (رواه الإمام احمد
“Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmy, tak dapat mencium baunya
surga. Dan sesungguhnya bau surga itu dapat dicium dalam jarak
perjalanan empat puluh tahun”( Hadits riwayat Imam Ahmad).
Islam mengecam keras pembunuh orang Islam dan ia akan mendapat hukuman yang paling berat besok di hari kiamat. Allah berfirman berfirman mengenai orang yang membunuh orang Islam:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinyaserta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. 4 : 93).
Ada empat hal yang telah disediakan Allah bagi pembunuh seorang muslim. Dan apabila satu hal saja
di antara empat hal tersebut diamati, akan membuat bergidiknya bulu
kuduk lantaran saking mengerikan. Apalagi kalau berkumpul menjadi satu
dengan seseorang, tentu tak terbayang kengeriannya. Keempat hal tersebut
ialah : kekal menjadi penghuni neraka, murka Allah, laknat Allah dan
terakhir telah disediakan siksaan yang besar baginya.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa apabila seseorang muslim memerangi saudara sesama muslim, berarti ia keluar dari agama Islam dan menjadi golongan orang yang kafir.
Untuk itu beliau bersabda :
من حمل علينا السلاح فليس منا (رواه البخارى و مسلم
“Barangsiapa mengangkat senjata kepada kita dia bukan termasuk golonganku”( Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim).
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه البخارى و مسلم
“Mencari orang muslim adalah perbuatan fisik, dan membunuhnya adalah perbuatan kufur”.( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )
Rasulullah juga menjelaskan akibat negatif karena memerangi kaum muslimin lainnya. Beliau bersabda :
اذا التقى المسلمان بسيفيهما فقتل
احدهما صاحبه فالقاتل والمقتول فى النار : قيل يا رسول الله هذا القاتل فما
بال المقتول؟ قال إنه كان حريصا على قتل صاحبه (رواه البخارى
“Apabila dua orang muslimin menghunus pedangnya masing-masing, kemudian
salah satunya membunuh temannya, maka orang yang membunuh dan yang
dibunuh masuk neraka”. Rasulullah ditanya : “Wahai Rasulullah, kalau
yang sudah tentu, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh (apakah masuk
neraka juga)?” Rasulullah menjawab : “Dia pun menginginkan membunuh
saudaranya (jadi sama saja)”( Hadits riwayat Bukhari).
Hadits di atas merupakan ketetapan yang mengharamkan perang tanding antar sesama muslim, dan penjelasan dosa yang amat besar.
Islam juga melarang melakukan bunuh diri. Dan bagi pelakunya akan mendapat murka Allah di samping akan disiksa dengan siksaan yang pedih di hari kiamat.
Rasulullah SAW bersabda:
من تردى من جبل فقتل نفسه فهو فى نار
جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها أبدا, ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه فى
يده يتحساه فى نار جهنم خالدا فيها ابدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته فى
يده يتوجأبها فى بطنه فى نار جهنم خالدا فخلدا ابدا (رواه البخارى و مسلم
“Barangsiapa membunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, kelak ia
akan diterjunkan masuk neraka Jahannam dan kekal di dalamnya.
Barangsiapa meneguk racun kemudian mati, maka besok racun itu akan
diteguknya di neraka jahannam dan ia menjadi penghuni kekal di dalamnya.
Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besinya itu
kelak akan menusuk-nusuk di neraka Jahannam, dan ia kekal di dalamnya.(
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)”
Barang
siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau
lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang
merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia
meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga
berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)
Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)
Read more about cara sujud sahwi by www.konsultasisyariah.com
Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)