Perjalanan
demokrasi di Indonesia masih dalam proses untuk mencapai suatu
kesempurnan. Wajar apabila dalam pelaksaannya masih terdapat ketimpangan
untuk kepentingan penguasa semata. Penguasa hanya mementingkan
kekuasaan semata, tanpa memikirkan kebebasan rakyat untuk
menentukan sikapnya . Sebenarnya demokrasi sudah muncul pada zaman
pemerintahan presiden Soekarno yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin,
lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang
dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai
suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di
dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan
pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Begitu
pula kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden
Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh
kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus
tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo,
ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya,
tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai
wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola
media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers
Bagi
Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers di mulai tahun
1846, yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat
izin atau sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan
Surabaya. Sejak itu pula, pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu
pihak menolak adanya surat izin terbit, sensor, dan pembredelan, namun
di pihak lain mengatakan bahwa kontrol terhadap pers perlu dilakukan.
Sebagai contoh adanya pembatasan terhadap pers dengan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sesuai dengan Permenpen
01/1984 Pasal 33h. Dengan definisi ”pers yang bebas dan bertanggung
jawab”, SIUPP merupakan lembaga yang menerbitkan pers dan pembredelan.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru.
Tak
ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat
merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara.
Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan
kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan
pelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak
wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi
harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Hal ini sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Suatu
pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim
Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya
reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa
orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal
yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap
sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara
penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran
sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan
untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam
rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan
penyelenggara negara.
Peran
inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia.
Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong
pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan
bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah
reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang
luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan
munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan
dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri
baru pers Indonesia.
Pers
yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari
masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial
dan ekonomi yang baik. Keseimbangan
antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal
yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai
muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik
harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar
menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan
se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.
Sungguh
ironi, dalam sistem politik yang relatif terbuka saat ini, pers
Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap yang dilematis. Di
satu sisi, kebebasan yang diperoleh seiring tumbangnya rezim Orde Baru
membuat media massa Indonesia leluasa mengembangkan isi pemberitaan.
Namun, di sisi lain, kebebasan tersebut juga sering kali tereksploitasi
oleh sebagian industri media untuk mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsinya sebagai instrumen
pendidik masyarakat. Bukan hanya sekedar celah antara rakyat dengan
pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat memberikan pendidikan untuk
masyarakat agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoral.
Kebebasan pers dikeluhkan, digugat dan dikecam banyak pihak karena
berubah menjadi ”kebablasan pers”. Hal itu jelas sekali terlihat pada
media-media yang menyajikan berita politik dan hiburan (seks).
Media-media tersebut cenderung mengumbar berita provokatif, sensasional,
ataupun terjebak mengumbar kecabulan.
Ada
hal lain yang harus diperhatikan oleh pers, yaitu dalam membuat
informasi jangan melecehkan masalah agama, ras, suku, dan kebudayaan
lain, biarlah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka yakini.
Sayangnya,
berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya
liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali
mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa pers,
menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua
acara atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya
komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan
media massa saat ini. Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan
dalam media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang mampu
membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian
sehari-hari.
`Ide
tentang kebebasan pers yang kemudian menjadi sebuah akidah pelaku
industri pers di Indonesia. Ada dua pandangan besar mengenai kebebasan
pers ini. Satu sisi, yaitu berlandaskan pada pandangan naturalistik atau
libertarian, dan pandangan teori tanggung jawab sosial.
Menurut
pandangan libertarian, semenjak lahir manusia memiliki hak-hak alamiah
yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh
pemerintahan. Dengan asumsi seperti ini, teori libertarian menganggap
sensor sebagai kejahatan. Hal ini dilandaskan pada tiga argumen. Pertama, sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi secara bebas. Kedua, sensor memungkinkan tiran mengukuhkan kekuasaannya dengan mengorbankan kepentingan orang banyak. Ketiga,
sensor menghalangi upaya pencarian kebenaran. Untuk menemukan
kebenaran, manusia membutuhkan akses terhadap informasi dan gagasan,
bukan hanya yang disodorkan kepadanya.
Kebebasan pers sekarang yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab (free and responsible press).
Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola
media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena
dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan media massa (the power of the press).
Di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan
kebersamaan kepentingan pengelola media, dan kepentingan target
pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara
(pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam
kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi
kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan
sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada
pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).
Pers
harus tanggap terhadap situasi publik, karena ketidakberdayaan publik
untuk mengapresiasikan pendapatnya kepada pemimpin pers harus berperan
sebagai fasilitator untuk dapat mengapresiasikan apa yang diinginkan
publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.
Sumber : http://ivantoebi.wordpress.com/2008/12/19/pers-era-reformasi/